KKP Siapkan Regulasi Soal Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster
OCEANIA.ID -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyiapkan keputusan menteri yang mengatur harga patokan terendah Benih Bening Lobster (BBL) di nelayan. Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana mengtakan, keputusan menteri terkait harga patokan terendah BBL sudah dalam tahap konsultasi publik.
Konsultasi publik terbaru sudah digelar di Cilacap, Jawa Tengah pada 5 Februari lalu. Kegiatan itu dihadiri perwakilan nelayan, pemerintah daerah, hingga pengelola kelompok usaha bersama.
Konsultasi publik untuk menampung aspirasi berbagai kalangan mengenai harga patokan terendah benih bening lobster di nelayan penangkap. Dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara Rp8.500 per ekor.
"Hasil konsultasi publik akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami di pemerintah dalam menetapkan kebijakan, dan masyarakat punya hak memberikan masukan," ujar Effin dalam siaran pers KKP, Jumat (9/2/2024)
Effin menjelaskan, dalam memunculkan harga patokan terendah Rp8.500 per ekor, KKP mempertimbangkan berbagai hal. Mulai dari biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, hingga margin keuntungan.
Pada draft Rancangan Kepmen turut disebutkan patokan harga terendah dievaluasi paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Regulasi ini disiapkan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan penangkap BBL. Menurut Effin, pengaturan harga patokan terendah benih benih lobster menjadi jaminan agar nelayan tidak rugi saat menjual hasil tangkapan.
Aturan ini juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya BBL dengan tetap mengutamakan keberlajutan ekosistem, serta mendukung pembudidayaan BBL di luar negeri dan di dalam negeri yang berasal dari tangkapan nelayan kecil.